Abang Ojol Bingung, Patuhi Peraturan Menteri Luhut Atau Dokter Terawan

Ojol-pakai-sepeda.jpg
(detik.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pengemudi ojol dibuat bingung dengan adanya dua peraturan yang diterbitkan dua lemaga berbeda yakni Kemenkes dan Kemenhub. Pasalnya Kemenhub baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Dalam aturan baru yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan, ojek online boleh angkut penumpang.


Permenhub ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan justru menegaskan ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh antar barang.


Aturan baru ini pun menimbulkan polemik yang memperlihatkan adanya ketidakharmonisan aturan antar kementerian.


Tak hanya bertentangan dengan Permenkes 9/2020, Permenhub yang baru ini juga bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU tersebut yang menjadi dasar Permenkes tentang PSBB yang dibuat Terawan. '


Berikut kumparan rangkum polemik ojek online dalam Permenhub versus Permenkes, Senin (13/4). 
Permenhub 18/2020, Ojol Boleh Angkut Penumpang Asal Ada Syaratnya


Di Permenhub baru ini, soal diperbolehkannya ojol membawa penumpang diatur di Pasal 11. Pada poin (d), diatur bahwa dalam keadaan tertentu, ojol boleh mengangkut penumpang khususnya yang bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi.


Namun, ada syarat-syarat terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi ojol yang ingin mengangkut penumpang selama wabah corona ini. 
Berikut syarat-syarat yang diatur Permenhub Pasal 11 (d): 
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); 
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan; 
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan 
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. 



Permenkes 9/2020, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang di Wilayah PSBB
Sedangkan dalam Permenkes 9/2020 tentang pedoman PSBB yang keluar lebih dulu ketimbang aturan Permenhub 18/2020, ojol dilarang membawa penumpang. Ini diteken Terawan agar penyebaran virus corona bisa ditekan.


Dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB tersebut, ojol diatur dalam konteks peliburan tempat kerja bagi 'perusahaan komersial dan swasta' yang dikecualikan di PSBB. Bukan dalam konteks aturan pembatasan moda transportasi.


Bunyinya, peliburan tempat kerja dikecualikan bagi, salah satunya, perusahaan komersial dan swasta: 
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi lampiran Permenkes halaman 23, dikutip Senin (5/4). 

Pengemudi ojek online PSBB

 

Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Pihak Luhut Klaim Sudah Harmonisasikan dengan Aturan Terawan


Juru bicara Plt Menteri Perhubungan Luhut B Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan terbitnya Permenhub ini sudah disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan diharmonisasikan dengan Biro Hukum Kemenhub.


"Permenhub dimaksud sudah diharmonisasikan oleh Biro Hukum Kemenhub dengan memperhatikan Permenkes," kata Jodi di Jakarta, kemarin. 
Jodi mengatakan, meskipun di Permenkes 9/2020, ojek online tidak diperkenankan membawa penumpang di wilayah PSBB, tapi di Permenhub, ojol bisa membawa penumpang dengan syarat-syarat tertentu. 

"Ojol bawa penumpang diperbolehkan selama sesuai protokol kesehatan," terang Jodi. 

YLKI Minta Pemerintah Batalkan Permenhub


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah lebih tegas dalam kebijakan mengenai transportasi online di masa pandemi virus corona. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyoroti peraturan Kementerian Perhubungan yang baru.


Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan, pengendara sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang. Menurut Tulus, aturan ini bertentangan dengan kampanye yang selama ini diserukan untuk tetap di rumah atau menjaga jarak sosial.


“Aturan itu Permenhub bertolak belakang dengan semangat mencegah COVID-19,” katanya melalui diskusi virtual kemarin.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com