Kasus Corona di Indonesia Capai 3.842 Pasien

lustrasi-positif-terkena-virus-corona.jpg
(Shutter Stock)

RIAUONLINE - Kasus positif virus corona di Indonesia terus bertambah setiap harinya. Bahkan pada Sabtu (11/4) Juru bicara penanganan kasus virus corona, dr. Achmad Yurianto, melaporkan ada 330 kasus baru. Total keseluruhan kasus COVID-19 di tanah air kini menjadi 3.842.

Pergerakan jumlah orang yang sembuh pun tidak sebanding dengan pergerakan kasus positif dan angka kematian. Tercatat, hanya empat orang yang sudah diperbolehkan pulang, sehingga jumlah pasien yang telah pulih mecapai 286. Sementara 21 orang meninggal, menambah jumlah korban meninggal menjadi 327 orang.

DKI Jakarta masih menjadi pusat perebakan virus corona. Pada Sabtu (11/4) ada 196 kasus baru, dan jumlah keseluruhan menjadi 1.948.

Yuri mengatakan data tersebut merupakan gambaran nyata bahwa penyebaran masih terus terjadi, di mana masih banyak kasus positif yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ia berharap pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta dapat dipatuhi oleh seluruh warga DKI, sehingga meminimalisir jumlah perebakan.



Dalam kesempatan ini, Yuri juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien COVID-19.

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujarnya dalam telekonferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (11/4).

Ia menegaskan bahwa semua jenazah terkait COVID-19 sudah mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, dimana tubuh jenazah dibungkus di dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Lanjutnya, pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan hal tersebut. Maka dari itu, bisa dipastikan bahwa tidak ada virus corona yang akan bertahan lama di luar tubuh manusia yang bisa menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tuturnya.

Artikel ini lebih dulu tayang di VOAindonesia