Ramai Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, Masih Berbahayakah ? Ini Jawaban Dokter

Penolakan-jenazah-Corona.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Akis penolakan terhadap jenazah corona untuk dimakamkan di suatu wilayah kerap terjadi di Indonesia belakangan ini. Apakah jenazah tersebut masih berbahaya?

Apakah jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan bisa menyebarkan virus Corona, SARS-CoV-2 melalui tanah? Menjawab hal tiu, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH, menjelaskan jika jenazah telah dimakamkan, maka tidak ada potensi virus menyebar dan menular melalui tanah seperti antraks.

"Tidak (menyebar dan menularkan melalui tanah). Virus kan memerlukan sel inang hidup untuk bertahan hidup. Kalau antraks, kan, bakteri," kata Panji kepada Kompas.com, Rabu 8 April 2020. Sel inang untuk virus Corona, SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 ini adalah reseptor ACE2 dalam sel RNA manusia.

Untuk diketahui, antraks merupakan penyakit zoononis. Artinya, penyakit ini dapat ditularkan dari hewan ke manusia, tapi tidak dapat ditularkan antar sesama manusia. Kasus antraks pernah terjadi beberapa waktu lalu, pada akhir tahun 2019, di Gunungkidul, Yogyakarta.

Sementara itu, saat pemandian jenazah dan penyiraman air ke tubuh jenazah sebelum dikuburkan, jenazah ini masih berpotensi menularkan virus corona, SARS-CoV-2. "Iya, potensi itu ada (penularan virus). Oleh karenanya orang yang menangani jenazah harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai," ujar dia.



Panji memandang persoalan ini dengan prinsip virus SARS-CoV-2 dapat ditularkan terutama melalui sekresi saluran pernapasan, khususnya melalui droplet.

Salah satu dari dua PDP corona asal Kabupaten Tasikmalaya yang meninggal saat dirawat di ruang isolasi RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya tengah dimakamkan sesuai protokol covid-19 oleh Tim Instalasi Pemulasaraan Jenazah Kota Tasikmalaya. Langkah Pemkot Tasikmalaya itu atas dasar sisi kemanusiaan serta dinilai berbahaya menyebarkan virus corona jika jenazah belum dikubur dalam waktu lebih dari 4 jam, Selasa (7/4/2020).

 

Lihat Foto Salah satu dari dua PDP corona asal Kabupaten Tasikmalaya yang meninggal saat dirawat di ruang isolasi RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya tengah dimakamkan sesuai protokol covid-19 oleh Tim Instalasi Pemulasaraan Jenazah Kota Tasikmalaya. Langkah Pemkot Tasikmalaya itu atas dasar sisi kemanusiaan serta dinilai berbahaya menyebarkan virus corona jika jenazah belum dikubur dalam waktu lebih dari 4 jam, Selasa (7/4/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Akan tetapi, virus ini juga dapat ditemukan di cairan tubuh lainnya juga, termasuk dari saluran pernapasan. Oleh sebab itu, pada jenazah pasien Covid-19, kemungkinan ada penularan jika jenazah disentuh atau dicium.

Atau melalui cairan yang keluar dari jenazah, meski pasien yang sudah meninggal ini tidak batuk atau bersin, virus corona masih bisa menular. "Jadi selama ini bisa dihindari, penularan (virus corona) bisa dihindari. Virusnya juga tidak akan menular lewat tanah," kata dia.

 

Artikel ini sudah terbit di Kompas.com