(RMOL)
Selasa, 7 April 2020 16:12 WIB
Editor: Joseph Ginting
(RMOL)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, mewanti-wanti Listyo agar jangan sampai ancaman tersebut menyasar pihak-pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah. Ia meminta polisi berhati-hati membedakan kritik dan penghinaan.
Pernyatan itu dia sebutkan setelah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menerbitkan surat telegram terkait penegakan hukum tindak pidana siber selama corona mewabah.
Terdapat 5 poin yang menjadi fokus, salah satunya penindakan terhadap penghina penguasa yakni Presiden dan pejabat pemerintah dalam mengantisipasi virus corona, sebagaimana Pasal 207 KUHP.
"Jangan (sampai kritik justru dipidana), maka perlu kajian dari segi ilmiah. Polisi harus memilah-milah dengan kajian, (kritik) argumentatif atau tidak, kalau argumentatif tidak masuk (penghinaan). Tapi kalau asbun (asal bunyi) itu tindakan yang perlu diluruskan," ujar Hibnu saat dihubungi, Selasa 7 April.
Baca Juga
Di samping itu, kata Hibnu, polisi juga harus mampu memilah apakah komentar negatif yang ditujukan ke pemerintah politis atau tidak. Sebab, Pasal 207 KUHP merupakan pasal yang bersifat politis.
"Polisi paham hukum, mana politis mana yang tidak. Kedewasasan dalam penerapan hukum polisi tahu," ucapnya.
Meski demikian, Hibnu menilai surat perintah Listyo yang merupakan eks Kapolres Solo tersebut hanya untuk aspek pencegahan, agar masyarakat tidak kebablasan dalam berkomentar.
"Ini bedakan antara kritik dengan menghina. Di era kebebasan saat ini masyarakat perlu suatu pendidikan aturan hukum jangan sampai kebablasan, itu sebagai peringatan. Kalau memang koridor hukum masuk penghinaan, kalau kritik tidak masuk," tutupnya.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com