Brigadir NS, Polisi yang Pamer Kemaluan ke Mertua Terancam 9 Tahun Penjara /IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik/Istimewa Via Surya
(Istimewa Via Surya)
RIAU ONLINE, SURABAYA-Brigadir NS (36), Anggota Polsek Ujungpangkah terancam 9 tahun penjara setelah mencabuli mertuanya sendiri DM. Polisi cabul itu juga nekat menunjukkan kemaluannya kepada sang mertua.
Polisi cabul NS dilaporkan oleh IT (25) istrinya karena mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan.
"Untuk kasus ini kami jerat dengan Pasal 289 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo kepada SuaraJatim.id saat ditemui di halaman Polres Gresik, 31 Maret 2020.
Sesuai keterangan Abdullah Syafi'i kuasa hukum korban, bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri. Parahnya polisi cabul NS dengan berani melakukan pelecehan meski di dalam rumah ada istrinya dan mertua laki-laki.
"Pelecehan itu mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan, yaitu memperlihatkan kemaluannya," jelasnya kepada Suara.com beberapa hari lalu.
"Kenapa baru terungkap hari ini, karena ibu korban yaitu mertuanya pelaku merasa kasihan dengan anaknya yang baru menikah lima bulan lalu. Dia tidak mau jika anaknya cerai, tapi dibiarkan kok tambah berani, jadi dia akhirnya melaporkan," tambahnya.
Syafi'i juga mengungkapkan, bahwa kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia. Sedangkan karena kelakuan suaminya itu dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga bakal melayangkan cerai.
Artikel ini sudah tebrit di Suara.com