Ini yang Terjadi bila Presiden Jokowi Tetapkan Darurat Sipil

Jokowi-di-Lokasi-pembibitan-pabrik-APR.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Darurat Sipil diwacanakan akan diterapkan Presiden Jokowi bila pembatasan sosial skala besar gagal diterapkanPakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pemerintah dapat menggunakan cara apapun untuk membatasi masyarakat jika kebijakan darurat sipil diterapkan.

Bahkan, pengerahan aparat keamanan dan cara-cara represif sangat mungkin ditempuh. Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah virus corona atau Covid-19.

"Intinya senjata sudah di tangan. Artinya pemerintah penguasa darurat sipil itu memiliki kewenangan yang diberikan oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959," kata Refly kepada Kompas.com, Senin 30 Maret 2020.

Menurut Refly, dengan situasi darurat sipil, dibenarkan bagi pemerintah membatasi pertunjukkan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, bahkan menutup akses internet.

Kondisi tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menggunakan segala cara untuk melarang warga keluar dari rumah. Hak-hak lainnya diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya. Tujuan utama dari penetapan situasi darurat sipil ini sebenarnya adalah untuk menciptakan tertib sosial.



"Padahal ini kan tidak ada masalah dengan tertib sosialnya, yang justru terkesan pemerintahnya yang ragu-ragu mengambil langkah untuk penanganan Covid-19 ini, bukan masyarakatnya," ujar Refly.

Bukan Masalah Kesehatan Refly menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan. Pemerintah dianggap perlu untuk segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.

Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup. "Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia. 

Salah Satunya Perppu Era Soekarno Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil. "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin 30 Maret 2020.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya. Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Artikel ini sudah terbit di Kompas.com