Marah Sama Keluarga, Kok Malah Polisi yang Dipukul, Piye To!/Polisi jatuh karena pusing saat freestyle/screenshot
(screenshot)
RIAU ONLINE, BANDA ACEH-Seorang mahasiswa berinisial MAM (19) nekat memukul polisi yanng sedang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan COVID-19, di salah satu warung kopi, di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, mengatakan, MAM memukul seorang anggota Polsek Luengbata, Bripka Saifuddin, ketika sedang menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/II/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Peristiwa pemukulan terjadi Kamis 26 Maret 2020 sore.
Akibat ulahnya, kini MAM harus berurusan dengan hukum.
"Pelaku MAM secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum, yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri,” kata Taufik, Jumat 27 Maret 2020.
Akibat kena pukulan MAM, bagian kuping Bripka Saifuddin mengalami memar. Pelaku diduga kesal saat petugas dan unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) memberikan arahan tentang sosialisasi pencegahan virus corona.
“Entah apa yang merasuki diri tersangka, hingga begitu nekat melayangkan pukulan ke personel yang sedang bertugas,” ujarnya.
Kejadian bermula saat petugas kepolisian dari Polsek Lueng Bata bersama Muspika msedang memberikan sosialisasi. Tiba-tiba, MAM yang sedang duduk di tengah kafe marah-marah tanpa alasan kepada petugas.
“Tidak tahu ada persoalan apa yang sedang dipendam tersangka, tiba-tiba pria itu langsung marah-marah dan berkata kasar sembari mengatakan, apa polisi tidak jelas," jelas Taufiq.
Korban sempat menasehati MAM agar tidak berkata kasar. Petugas lainnya juga berusaha menjelaskan tentang instruksi yang mereka sampaikan untuk menjaga masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Setelah mendengar penjelasan petugas, MAM sempat melengos pergi ke arah mejanya. Namun, tiba-tiba ia berbalik arah dan malah memukul bagian belakang kuping kiri korban sebanyak satu kali.
Seketika suasana memanas dan terjadi keributan antara personel dengan tersangka. Selanjutnya, MAM diamankan oleh Kapolsek Luengbata Iptu Wawan Darmawan.
Setelah diamankan, MAM mengaku dirinya emosi lantaran tengah memiliki masalah pribadi dengan keluarganya. Kekesalannya itu lalu diluapkan kepada polisi.
Korban Bripka Saifuddin juga merasa tidak berbuat salah dan keberatan dengan perilaku MAM. Ia pun kemudian melaporkan kasus pemukulan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 26 Maret 2020.
“Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas. Di samping itu, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang,” ujar Taufiq.
“Lalu dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,” tambahnya.
Pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com