RIAU ONLINE, PAPUA-John Siffy Mirin anggota DRR RI dari Fraksi PAN mengatakan keputusan Pemprov Papua menutup akses keluar-masuk sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. John menyebut penutupan akses bukan lockdown.
"Penutupan akses itu pembatasan sosial khusus penumpang, bukan lockdown. Kalau kargo dan pesawat untuk bawa sampel COVID-19 ke laboratorium, layanan petugas medis dari Jakarta itu tidak tutup," kata John kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2020.
John menjelaskan, dalam Pasal 59 ayat 2 UU Otsus Papua BAB XVII tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Pemprov Papua berkewajiban mencegah penyakit-penyakit yang membahayakan warga. Anggota DPR asal Papua itu berpendapat hal tersebut menjadi landasan penutupan akses demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Sepertinya pasal ini memberikan amanat untuk melakukan pembatasan sosial dan kebijakan apa pun tentang kesehatan. Jadi saya merespons positif sikap dan tindakan pemerintah Provinsi Papua," ujarnya.
Adapun Pasal 59 ayat 2 yang dimaksud John berbunyi: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan atau penyakit-penyakit membahayakan kelangsungan hidup penduduk.
Artikel ini sudah terbit di Detik.com