Tak Hanya Tempat Wisata, Di Daerah Ini, Lokalisasi Juga Ditutup Selama 2 Pekan

Para-PSK-Lokalisasi-Merong-saat-didata-oleh-pemerintah.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Kawasan eks lokalisasi yang masih terdapat pekerja seks atau PSK di Kediri dimita tidak beroperasi selama dua pekan. Imbuan itu diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kediri hari ini. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dede Sujana.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, membenarkan dikeluarkannya surat tersebut.

"Benar," kata Krisna saat ditanya suara.com apakah Pemkab Kediri mengeluarkan surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020, Selasa 17 Maret 2020.

Sebelumnya, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, mengumumkan Kabupaten Kediri siaga darurat bencana covid-19. Pengumuman itu disampaikan Haryanti di
ruang rapat bupati, Senin 16 Maret 2020 kemarin.



"Kabupaten Kediri dinyatakan siaga darurat bencana covid-19," ujar Haryanti.

Sementara untuk mengantisipasi wabah corona, Pemkab Kediri telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Pemkab menunjuk dr Bambang Triono Putro sebagai juru bicara corona di Kabupaten Kediri.

Ada lima poin yang tertera dalam surat edaran tentang kesiapsiagaan antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satunya mengenai penutupan tempat hiburan malam.

Berikut lima poin imbauan Pemkab Kediri:

  1. Tempat eks lokalisasi di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
  2. Tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
  3. Tempat panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
  4. Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
  5. Tempat wisata di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.

Artikel ini sudah terbit suara.com