RIAU ONLINE, JAKARTA-Kantongi 20 butir pil narkoba, Artis Vanessa Angel ditangkap bersama suami dan asistennya.
Vanessa Angel ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Vanessa Angel ditangkap bersama 20 butir pil yang diduga psikotropika. Pil itu jadi barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Vanessa ditangkap bersama suami berinisial FA (30) dan asistennya CL (23), Senin 16 Maret 2020 malam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan diduga ketiganya ada ketelibatan masalah narkoba berdasarkan laporan ada 20 butir psikotropika yang kita temukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Yusri menyampaikan bahwa hingga kekinian Vanessa bersama suami dan asistennya masih dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Termasuk salah satunya dilakukan pemeriksaan urine guna memastikan apakah ketiga benar-benar telah mengkonsumsi psikotropika.
"Masih kita lakukan pemeriksaan termasuk pemeriksaan apakah nanti urinnya negatif apakah darahnya. Tetap kita sekarang masih mendalami, masih di dalami oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakbar," katanya.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com