RIAU ONLINE, JAYAPURA-Pratu Demisla Arista Tefbana divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya karena terbukti menjual amunisi dan senjata api. Hukuman itu diberikan Pengadilan Militer III /19 Jayapura.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK R Agus P Wijoyo dengan Hakim Anggota 1 Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, serta 2 orang hakim anggota menyebutkan Pratu Demisla terbukti menyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api," jelasnya, usai sidang yang digelar Kamis malam (12/3).
Atas putusan ini, Pratu Demisla melalui penasehat hukumnya Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cen dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara, itu Humas Pengadilan Militer III /19 Jayapura, Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro menjelaskan Pratu Demisla terbukti menjual 1.300 amunisi dan 3 pucuk senjata api jenis pistol kepada Moses Gwijangge yang dikenalnya saat bertugas di Distrik Jita, Timika.
Moses Gwijangge yang menjabat sebagai Kepala badan musyawarah kampung di Distrik Jita hingga kini masih buron.
"Pratu Demisla menjual amunisi Rp 100 ribu per butir. Sementara pistol dijual dengan harga Rp 50 juta per pucuk,” ucap Mayor CHK. Dendi.
Selain Pratu Demisla, Moses Gwijangge juga menerima ribuan amunisi dari Serda Wahyu yang juga telah dipecat dari dinas militer atas kasus yang sama.
"Total penjualan amunisi kepada Moses Gwijangge sebanyak 3.660 butir," jelasnya.
Kata Dendi, dalam persidangan terbukti Pratu Demisla mendapatkan amunisi dari 5 anggota TNI yang merupakan juniornya.
"Kepada para juniornya, ia meminta amunisi dengan alasan suka berburu. Pratu Demisla kerap mengumpulkan juniornya dari sesama daerahnya dan meminta amunisi," ujarnya.
Dari 7 terdakwa penjualan amunisi, Pengadilan Militer III Jayapura telah memutuskan 4 terdakwa dan masih melanjutkan sidang terhadap 3 terdakwa lainnya.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com