Penampakan HL, Pendeta yang Rudapaksa Jemaatnya

HL-pendeta-cabul-Surabaya.jpg
((Suara.com/Ali))

RIAU ONLINE, SURABAYA-Pendeta cabul asal Surabaya, HL akhirnya ditetapkan tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pun menahan dia.

Pendeta cabul Surabaya disangkakan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang juga merupakan jemaatnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan penetapan tersangka HL setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mencukupi dua alat bukti.

 

Pendeta HL2

"Sebelumnya kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (pendeta HL). Dengan adanya dua alat bukti cukup, kita tetapkan tersangka," jelas Pitra, Sabtu 7 Maret 2020.



Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresakrimum) Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pendeta gereja Happy Family Center (HFC), berinisial HL.

Untuk memperkuat sangkaan yang ditujukan terhadap pendeta HL, penyidik telah memeriksa enam saksi. Pendeta HL sendiri, juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Jumat (6/3/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, status pendeta HL hingga kini masih sebagai saksi. Namum tidal menutup kemungkinan juga akan menjadi tersangka.

"Kita sudah periksa enam saksi. Terlapor HL juga telah diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Tidak menutup kemungkin peluang tersangka juga ada," ujar Pitra, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut Pitra menjelaskan, dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pendeta HL terhadap korban dibawah umur ini, statusnya meningkat dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik).

"Kalau status kasunya sudah dik (penyidikan). Terlapor HL pun hingga malam ini masih diperiksa," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pendeta di Surabaya diduga mencabuli jemaatnya. Tak tanggung-tanggung, pendeta berinisial HL ini mencabuli korbannya selama 17 tahun atau sejak korban berumur 9 tahun.

Jeanie Latumahina, aktifis perempuan yang diminta mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT itu menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan.

Keluarga IW menyampaikan, bawah pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di gereja yang dipimpin Pendeta HL. Namun dengan histeris IW menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta HL.

"Jadi ketika anak ini akan melangsungkan pernikahan di gereja tersebut, dia menolak. Dia akhirnya menceritakan hal yang semestinya tidak terjadi di tempat ibadah itu," cerita Jeanie ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (2/3/2020)