Penampakan Pria yang Mengancam Perkosa dan Bunuh Pesinetron Cantik, Syifa Hadju/Syifa Hadju/kumparan
(kumparan.com)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Polisi berhasil menangkap pengancam pemain film Bebas itu dan pesinetron, Syifa Hadju. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, mengatakan pengancam berjenis kelamin laki-laki. Pelaku ditangkap di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.
“Kita amankan hari Minggu pada pukul 10.00 WIB. Di sana (Karanganyar) melakukan pemeriksaan awal terhadap bersangkutan. Ketika sudah ada bukti menguatkan, kami mengamankan pelaku tersebut,” kata Wibisono saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin 2 Maret 2020.
Menurut Wibisono, pelaku yang mengancam Syifa Hadju sempat menunjukan sikap yang tak kooperatif ketika ditangkap. Katanya, pelaku sempat tak mengakui perbuatannya.
“Untuk awal, mungkin tidak mengakui. Cuma setelah interogasi lebih mendalam akhirnya yang bersangkutan memang secara tidak langsung mengakui,” ujar Wibisono.
Selain itu, pihak kepolisian juga menduga adanya gangguan kejiwaan yang diidap oleh pelaku. Namun, hal ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Sebab, pelaku masih bisa diajak berkomunikasi dengan baik dalam agenda interogasi.
“Ini harus kita dalami lagi karena secara kita kemarin interogasi yang bersangkutan kita ajak bicara sebenernya dikategorikan bisa diajak bicara,” tutur Wibisono.
“Sehingga, kalau mungkin ada gangguan jiwa mungkin nanti tidak ke arah sana akan melakukan pemeriksaan, tapi kalau arah ke sana tidak perlu pemeriksaan,” lanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pengancaman terhadap Syifa Hadju. Mereka juga masih menyelidiki motif pelaku melakukan tindakan itu.
“Untuk motif masih kita dalami, ya mudah-mudahan segera ada titik terang motifnya apa, tujuannya untuk apa,” tutup Wibisono.
Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, terduga pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29, Undang-Undang RI Tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com