RIAU ONLINE, SURABAYA-Eko Vindyarto (37) kini harus berusan dengan hukum karena dianggap telah melakukan penistaan agama lewat akun Facebook pribadinya.
Warga asal Lumajang, Jawa Timur ini sempat menyampaikan permintaaan maaf secara terbuka di media sosial sebelum akhirnya menyerah diri ke kantor polisi.
Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Jumat 28 Februari 2020, terduga diamankan polisi lantaran laporan dari tokoh agama se Kecamatan Jatiroto.
Eko dilaporkan lantaran menghina Rasullah Muhammad SAW dengan cara berdebat di sebuah grup Facebook di wilayah pabrik Djatiroro.
"Sebelum menyerahkan diri, dia sempat minta maaf melalui akun Facebook,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Adewira seperti diwartakan Beritajatim.com.
Menurutnya, tersangka panik lantaran dicari oleh masyarakat Jatiroto dengan melacak keberadaannya. Demi kenyamanan keluarga di Jatiroro, dia memilih menyerahkan diri.
"Dia mengaku hanya guyon, tapi komentarnya membuat warga muslim di Jatiroto resah,” katanya.
Untuk penyidikan, Eko ditahan di Mapolres dan petugas memeriksa para saksi pelapor. Polisi juga meminta warga Jatiroro menahan diri dan tetap tenang.
"Proses hukum kami teruskan,” kata dia.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com