Bapak Bunuh Anak Kandung Cuma Karena Marah Dimintai Duit

Jenazah-Delis-Sulistina-di-Gorong-gorong.jpg
(Warta Kota)

RIAU ONLINE, BANDUNG-Pembunuh siswi SMP Negeri 6 bernama Delis Sulistina (13), yang mayatnya ditemukan dalam gorong-gorong dekat sekolah, bulan Januari 2020 lalu akhirnya terkuak.

Sang pembunuh ternyata, ayah kandungnya, Budi Rahmat (45) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga menuturkan, pelaku tega menghabisi anaknya dengan cara dicekik di sebuah rumah kosong.

"Setelah korban tewas, malam harinya pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku menyimpan korban di gorong-gorong, untuk mengaburkan dan terkesan kematian korban seperti kecelakaan," kata Erlangga saat di hubungi, via ponselnya, Kamis 27 Februari 2020.

Erlangga mengatakan, ia tega menghabisi anaknya itu, hanya karena perkara kesal. Korban yang akan mengikuti study tour sekolahnya, tengah membutuhkan uang untuk pembayaran kegiatan tersebut, sebesar Rp 400 ribu.

Namun, saat itu, pelaku hanya mengantongi uang senilai Rp 200 ribu. Pelaku mencoba memberanikan diri untuk meminjam uang di tempat pelaku bekerja. Dari pinjaman tersebut, pelaku mendapat uang Rp 100 ribu.

Seluruh uang itu di berikan kepada korban. Namun, korban tetap meminta kekurangan uang itu kepada sang ayah. Karena kesal, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.



"Di rumah itu, korban dihabisi oleh pelaku," katanya.

Dalam keadaan tak bernyawa, korban dibiarkan berada di dalam sebuah ruangan kamar di rumah kosong tersebut. Pelaku meninggalkan korban untuk kembali bekerja.

Malam harinya, pelaku kembali rumah kosong dan membawa jasad korban, untuk di simpan di gorong-gorong dekat tempat sekolah korban.

Polisi menampik kematian Delis merupakan pembunuhan berencana. Hal itu tidak terbuktikan. Karena menurut keterangan pelaku, dia dalam keadaan kesal dan langsung menghabisi korban.

Diketahui juga, pelaku sudah lama tidak tinggal bersama korban. Hal itu karena pelaku telah bercerai dengan ibu korban.

Adapun barang bukti yang dista di antaranya motor berplat Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.

Budi kekinian disangkakan melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.

"Ancamannya di tambah 5 tahun, karena tersangka adalah ayah korban," ucapnya.

Untuk diketahui, Delis Sulistina (13), ditemukan tewas di gorong-gorong sekolahnya sebulan lalu, Senin tangal 27 Januari 2020. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau busuk pada gorong-gorong tersebut.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com