Sengsara Membawa Nikmat, PNS Korban Banjir Bisa Cuti 1 Bulan, Gaji Penuh

Istana-Presiden-kebanjiran.jpg
((ist))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengambil cuti hingga 1 bulan apabila rumahnya terdampak bencana banjir. Hal itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono.

"Maksimal (cuti) 1 bulan," katanya kepada kumparan, Selasa 25 Februari.



Dia pun menjelaskan berdasarkan Peraturan BKN itu, PNS yang mengajukan cuti terkena bencana banjir wajib melampirkan surat keterangan, minimal dari RT setempat. PNS yang saat ini terkena banjir Jakarta bisa menggunakan fasilitas ini.
"Nanti melampirkan surat keterangan paling rendah dari RT," tegas Paryono.

Paryono menambahkan, persetujuan pemberian lamanya cuti akan mempertimbangkan tingkat keparahan dampak banjir. 
"Tergantung parah tidaknya musibah banjir dan berapa lama banjir tersebut," ucapnya.

Berdasarkan beleid itu, PNS yang mengajukan cuti karena terdampak banjir akan tetap menerima penghasilan. Baik gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com