RIAU ONLINE, YOGYAKARTA-Seorang Remaja berinisial IS (17) ditangkp polisi karenan menghamili sang pacar P (17). Selain itu dia juga sudah bersetubuh dengan lima Anak Baru Gede (ABG) lainnya, beruntung, mereka tidak hamil.
Polsek Godean menangkap remaja berinisial IS, 17 tahun, karena sudah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, berinisial P, 17 tahun. Dia ditangkap setelah orangtua P melaporkan ke polisi.
Ternyata dalam interogasi kepolisian, IS yang punya wajah rupawan ini juga melakukan hal sama terhadap para perempuan di bawah umur atay anak baru gede (ABG).
Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Eko Haryanto mengungkapkan, saat ini tersangka IS sudah ditangkap dan mendekam di sel Polres Sleman.
Menurut Iptu Eko, rata-rata perempuan yang menjadi korban karena tertatik wajah pelaku yang berwajah ganten. Selain itu warga Gamping, Sleman ini juga memiliki kemampuan dalam merayu untuk memikat hati perempuan.
"Ganteng sekali seperti suaminnya Titi Kamal (Christian Sugiono)," kata Iptu Eko di Sleman saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 23 Februari 2020.
Eko mengatakan, banyak korban yang termakan rayuan maut si pelaku. Pelaku berdalih mencintai sehidup semati dan bertanggung jawab untuk menikahi setiap perempuan yang dirayunya. Rayuan gombal itu diberikan agar ABG bersedia diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Padahal, kata Eko, pelaku IS ini masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun. Selain itu, IS ini berstatus pengangguran atau belum bekerja. "Pelaku punya kemampuan untuk memperdaya korban dengan iming-iming ingin menikahinya," ucap Eko.
Ganteng sekali seperti suaminnya Titi Kamal (Christian Sugiono).
IS ditangkap setelah ayah korban P melaporkan ke polisi. Ayah korban P ini mendapati anaknya sudah hamil lima bulan akibat hubungan badan dengan IS. Ayah korban P ini sebelumnya curiga terhadap keseharian anaknya mulai dari gelagat yang tidak wajar. Secara fisik, P terlihat berbeda karena menunjukan gejala seperti orang hamil.
Pria yang keseharian sebagai buruh serabutan ini dengan tekun dan intens mengajak komunikasi anaknya, yang akhirnya bersedia mengakui sedang mengandung atau hamil. Korban mengakui hamil setelah melakukan hubungan intim dengan IS sebanyak empat kali. "Akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," kata Eko.
Berdasarkan pengakuan korban, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sejak Oktober 2019 di rumah kontrakan orang tua pelaku di Sidokerto, Kecamatan Godean. Pelaku IS juga mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali.
Kepada penyidik, pelaku IS mengenal korban P melalui media sosial Facebook pada September 2019. Keduanya merasa cocok dan bertukar kontak dan terjadi komunikasi secara intens. Tak butuh waktu lama keduanya akhirnya memutuskan berpacaran. "Kedua saling kenal hanya dua minggu, setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya.
Setelah IS ditangkap, diproses hukum sesuai peradilan anak. Atas perbuatanya IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Artikel ini sudah terbit di Tagar.id