Perwira TNI Dilaporkan ke Jenderal Andika karena Nikahi Istri Orang

Terdakwa-Letkol-April.jpg
(.com/Mei Leandha Rosyanti)

RIAU ONLINE, MEDAN-Seorang anggota anggota TNI, Letkol April Hartanto disidang di Pengadilan Militer karena menikahi sitri orang.

Melansir TribunMadura.com, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan.

Pria berpangkat Letkol itu menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC. Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.

Sementara itu, suami LC adalah pria berinisial AW. Dilansir Gridhot dari Kompas.com, AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.

Sidang lanjutan perkara perzinahan itu pun memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis 13 Februari 2020.

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggung jawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis 13 Februari 2020.

Hakim Ketua Majelis Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo lalu bertanya kepada Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno, apakah akan melakukan bantahan terhadap pledoi.




Budi mengatakan, secara lisan melakukan bantahan (replik) dan menyatakan tetap pada tuntutanya. Penasehat hukum juga melakukan hal yang sama, menjawab secara lisan replik oditur (duplik).

Intinya tetap pada pembelaannya.

"Replik dan duplik dilakukan secara lisan, maka majelis hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah dan akan dibuka kembali pada Kamis 20 Februari 2020 dengan agenda pembacaan putusan," kata Suwignyo sambil mengetuk palu.

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.

Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam. Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.

Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.

Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.

"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.

"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu.

Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya.

Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.

Diceritakannya, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri. Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Dirinya sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan LC sejak tiga tahun lalu. Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan belakangan.

Sempat kecurigaannya disampaikan kepada LC, tapi dibantah. Semakin lama semakin mencurigakan, AW melapor terdakwa ke Polisi Militer yang diteruskan ke oditur militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

Artikel ini sudah terbit di Grid id.