RIAU ONLINE, PADANG-Mantan Bendahara dari Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar, RNT dilaporkan ke Polresta Padang, Sumatra Barat lantaran diduga telah menilap dana infak Masjid Raya Sumbar.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polresta Padang, dan sudah diperiksa Inspektorat juga BPK," kata Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Sumbar, Syaifullah saat dihubungi Covesia--jaringan Suara.com, Rabu 19 Februari 2020.
Menurutnya, pelaku penggelapan dana infak itu sudah lama bekerja dan menjabat sebagai bendahara dari Biro Bina Mental dan Kesra. Atas tuduhan itu RNT telah dipecat sejak Maret 2019 lalu.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan dana tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua pengurus Masjid Raya Sumbar, Yulius Said mengatakan aksi penggelepan yang dilakukan RNT sudah terendus sejak lama.
Dia mengatakan, kasus berawal dari kecurigaan pihak Baznas saat mengecek rekening infak di Masjid tersebut.
"Baznas menemukan laporan ada pengeluaran tanpa sepengetahuannya, lalu lapor ke saya. Sebenarnya kasus ini telah tercium semenjak Maret 2019, namun baru dilaporkan karena diminta inspektorat," kata Yulius.
Dia mengatakan, ASN tersebut diduga menggunakan uang infak ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang seperti liburan dan jalan-jalan.
"Saldo terakhir rekening Mesjid Raya hanya 5 juta. Itu mengherankan dan akhirnya terbukalah kasus ini," ucapnya.
Yulius mengatakan yang bersangkutan sudah dimediasi oleh Kabiro dan ini sudah sampai ke inspektorat dan diserahkan ke BPK.
Dari pemeriksaan inspektorat, oknum ASN yang berinisial RNT tersebut diduga tak hanya menggelapkan infak Masjid Raya tapi juga dana APBD.
Dari kedua kasus tersebut, RNT telah menilap uang sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 862 juta lebih merupakan infak Masjid.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com