RIAU ONLINE, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terus bersuara terkait kasus pemukulan siswi di Purworejo. Tak hanya itu, akun media sosial Ganjar juga diramaikan kecaman-kecaman warganet terhadap tiga siswa penganiaya.
Warganet semakin mengecam ketiga penganiaya siswi SMP itu karena diketahui korbannya adalah siswi disabilitas yang memiliki keterbelakangan mental.
Sejumlah warganet mengusulkan hukuman untuk sang penganiaya, salah satunya yang cukup banyak disarankan adalah mereka dikeluarkan dari sekolah. Namun, dari sekian usulan itu, Ganjar sepakat dengan @keiijurohyugaa. Dia usul agar perundung 'disekolahkan' bersama TNI.
"Pak tolong jangan berdamai dengan bullying. Kasih mereka pendidikan tiga bulan bersama TNI. Bikin sejera-jeranya," tulis akun @keiijurohyugaa.
Kepada wartawan, Ganjar Pranowo mengatakan, hukuman dengan mengeluarkan pelaku dari sekolah bukanlah hal tepat. Ia tetap mempertimbangkan masa depan pelaku yang masih anak-anak.
Namun, ide menghukum ketiga pelaku dengan mengikuti pendidikan ala militer dinilainya sebagai ide yang sangat bagus. Menurutnya, hukuman itu akan lebih mengena daripada dihukum seperti pelaku pidana.
"Kan mereka masih anak-anak, jadi perlakuannya jangan seperti pidana lain. Mungkin hukumannya dimasukkan ke tempat khusus yang membuat dia disiplin dan mengerti. Itu ada yang usul seperti itu di medsos saya, dan menurut saya idenya bagus," kata Ganjar, Kamis (13/2).
Selain ide menyekolahkan para perundung dengan pendidikan militer, Ganjar mengakui ada pihak lain yang mengusulkan pelaku bullying dihukum dengan cara sosial.
Karena yang dirundung adalah penyandang disabilitas, maka ketiga pelaku diminta menjadi relawan di yayasan atau rumah difabel.
"Ada pengelola rumah disabilitas atau Roemah D (Roemah Difabel) di Semarang yang kontak saya. Beliau usul para pelaku menjadi relawan di rumah penyandang disabilitas agar mereka bisa mengerti dan muncul kepekaan. Saya saja sampai merinding mendengar usul ini," ungkap Ganjar.
Ia menuturkan, dua usulan itu dianggap lebih pantas diberikan ke tiga pelaku. Ia berharap mereka akan lebih tersentuh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Efek jeranya bisa kena, tapi dengan cara yang baik," tutupnya.
Saat ini, tiga siswa penganiaya siswi SMP di Purworejo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Namun, pelaku yang duduk di kelas VIII dan IX itu tidak ditahan dan masih dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan.
Artyikel ini sudah terbit di Kumparan.com