RIAU ONLINE, JAKARTA– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) segera menurunkan tim ke Provinsi Riau untuk melihat kondisi korban serangan teroris yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Kamis 6 Februari 2020.
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memerintahkan LPSK RI memberikan bantuan medis bagi korban sesaat setelah peristiwa.
Menurut Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo, dari informasi yang diterima, setidaknya terdapat korban luka akibat tindakan seseorang diduga kelompok terorisme, yang melemparkan bom pipa ke arah tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan Polri Riau, saat hendak ditangkap.
“Koordinasi sudah dilakukan (dengan Densus) dan dapat dipastikan itu merupakan serangan terorisme. Segera kita kirimkan tim ke sana (Riau),” kata Hasto di Jakarta, Minggu 9 Februari 2020.
Hasto menjelaskan, kehadiran tim LPSK ke Provinsi Riau, selain untuk bertemu korban, juga akan menyampaikan guarantee letter(surat jaminan) ke rumah sakit dimana korban mendapatkan bantuan medis. Dengan demikian, korban tidak perlu memikirkan biaya dan fokus pada penyembuhan karena negara sudah menyiapkannya melalui LPSK RI.
“Informasi sementara ada satu orang korban. Tetapi, kita akan kumpulkan informasi lebih lanjut di lapangan, apakah ada korban lainnya,” ungkap Hasto.
Karena melihat dari modus pelaku dengan melemparkan bom pipa, lanjut Hasto, dikhawatirkan ada pihak lain yang dirugikan akibat tindakan tersebut.
Sebab, pengertian korban tindak pidana terorisme dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 itu, adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi.
“Dalam hal ini, korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, baik kompensasi maupun restitusi, dan sudah menjadi tugas LPSK untuk memfasilitasinya,” ujar dia.
Masih kata Hasto, korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Status korban ditetapkan oleh penyidik berdasarkan olah tempat kejadian perkara.
Sementara untuk perlindungan bagi korban tindak pidana terorisme, seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, serta kompensasi, dilaksanakan dan difasilitasi oleh LPSK dan dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga lainnya.
Seperti diberitakan sejumlah media massa, seorang pelaku terorisme melemparkan bom pipa ke arah tim Densus 88 dan Polda Riau saat akan ditangkap. Pelaku diduga anggota dari salah satu jaringan terorisme di Indonesia. Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku tewas setelah ditembak oleh petugas.