RIAU ONLINE, JAMBI-Entah apa yang merasuki seorang ibu di Jambi ini sehingga tega membunuh buah hatinya sendiri yang masih berumur 4 bulan. Pelaku membunuh bayinya menggunakan alat musik rebana.
Sumarni (40), warga Jl Bulian RT 27 Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang menyiksa bayinya, Muhammad Zafran Al Ghifari, dengan alat musik rebana di Masjid Pondok Pesantren Raudhatul Mujawidin, pada Selasa 4 Januari 2020.
Aksi Sumarni itu diketahui berawal dirinya mendatangi Ponpes Raudhatul Mujawidin dengan menggendong bayinya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat itu, ia memasuki masjid, lalu melakukan penyiksaan terhadap bayinya dengan cara memukulkan rebana terhadap korban. Bayi kecil itu pun menangis dan didengar oleh warga Ponpes.
Salah satu saksi, Bayu Sander, mengatakan mendengar tangisan bayi, sehingga membuat dirinya dan penghuni Ponpes terbangun dan keluar kamar.
Mereka melihat pelaku memukulkan rebana berkali-kali ke kepala dan wajah bayi. Bayu dan rekan-rekannya mencoba melerai agar Sumarni tidak lagi menganiaya bayinya.
Tetapi pelaku masih terus melanjutkan aksinya, hingga anaknya terjatuh dan masuk ke dalam selokan.
Saksi kemudian mengangkat korban, dan bersama saksi lainnya mengantar bayi tersebut ke Puskesmas Rimbo Bujang dalam keadaan kritis.
Namun, sekitar pukul 4.30 WIB, petugas medis menginformasikan bahwa nyawa bayi tersebut tidak bisa diselamatkan.
“Sekira pukul 4.00 WIB anggota Puskesmas datang ke Polsek Rimbo Bujang dan melaporkan atas adanya kejadian tersebut, lalu sekitar pukul 4.30 WIB ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi,” ujar Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman.
Zainal menuturkan setelah mendapatkan informasi, Kapolsek Rimbo Bujang beserta Anggota SPKT dan Reskrim langsung mengecek lokasi dan menemukan pelaku.
"Saat didatangi pelaku masih di TKP dalam keadaan menangis dan bertingkah aneh layaknya orang yang mengalami gangguan jiwa," jelasnya.
Petugas, imbuhnya, sudah mengamankan pelaku, sekaligus barang bukti berupa alat musik rebana yang digunakan pelaku, dan pakaian korban.
“Ini merupakan anirat (penganiayaan dengan pemberatan) dan langsung dilakukan visum korban serta observasi kejiwaan," ujarnya.
Artikel ini sudah tebrit di Kumparan.com