Bupati Siak Alfedri, Gubernur Riau Syamsuar dan Menteri Kumham Yasonna Laooly saat meninjau Rutan Siak pasca kerusuhan
(Ist)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mencopot Ronny pada 28 Januari 2020. Ia menilai Ditjen Imigrasi bertanggung jawab karena terlambat menyampaikan informasi. Menurutnya Ronny merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan Imigrasi mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
Selang beberapa hari pencopotan Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi, sejumlah elemen masyarakat seperti ICW mendesak Yasonna mundur sebagai Menkumham. Beberapa alasan yang mendasari itu mulai dari dianggap merintangi penyidikan KPK hingga menyebarkan informasi palsu terkait keberadaan Harun Masiku.
Yasonna telah menanggapi desakan mundur tersebut. Politikus PDIP itu menegaskan yang bisa mencopot dirinya hanya Presiden Jokowi. "Memangnya dia apa? Kenapa memang dilaporin? Biarin saja, ada urusan apa? Yang bisa mencopot saya Presiden, bukan dia (ICW)," kata Yasonna.
Berikut kumparan rangkum gelombang desakan yang meminta Yasonna mundur sebagai Menkumham:
Yasonna Dianggap Merintangi Penyidikan KPK
Beberapa elemen masyarakat yang mendesak Yasonna segera dicopot sebagai Menkumham karena dianggap merintangi pemeriksaan KPK terhadap Harun Masiku yang terlibat kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan Yasonna selaku Menkumham harus ikut bertanggung jawab. Mereka mendesak Yasonna segera mundur dari jabatannya.
Sejumlah lembaga yang terlibat dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yakni ICW, TII, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PSHK, Imparsial, PBHI, ICEL, dan Senarai Riau.
"Kemarin Menkumham pecat dan copot Rony Sompie sebagai dirjen, maka dorongan kita seluruh pihak yang mengatakan atau konfirmasi bahwa Harun Masiku ada luar negeri seharusnya dikenai yang sama seperti Rony," kata peneliti ICW, Kurina Ramadhan.
"Karena otoritas ada di menteri Yasonna. Pilihannya ada dua, dia mundur atau Jokowi copot," tambahnya.
Mereka juga menilai pernyataan Yasonna pada 16 Januari yang mengatakan Harun Masiku masih berada di luar negeri membuat proses penegakan hukum terhambat. Padahal, di sejumlah media sudah tersebar rekaman CCTV di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang memperlihatkan Harun Masiku sudah masuk ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
ICW Beberkan 9 Alasan Pencopotan Yasonna
Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu yang paling keras meminta Presiden Jokowi mencopot Yasonna dari posisi Menteri Hukum dan HAM. Selain kasus Harun, setidaknya ada sembilan alasan dari ICW agar Jokowi mencopot Yasonna.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan yang pertama Yasonna merupakan seorang menteri menyampaikan persetujuannya terhadap revisi UU KPK. Padahal, kata Kurnia, revisi itu hanya memperlemah KPK sebagai institusi pemberantas korupsi.
Kedua, Yasonna dinilai gagal mengelola lembaga pemasyarakatan di bawah kepemimpinannya. Salah satu contohnya yakni ada tangkap tangan KPK pada pertengahan 2018 yang menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Ketiga, Yasonna menolak adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. Menurut Kurnia, pada September 2019, ia sempat mengatakan kepada Jokowi untuk tak mengeluarkan perppu. Hal ini seharusnya tak keluar dari mulut seorang menteri.
ICW laporkan Yasonna Laoly ke KPK
Perwakilan ICW usai laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Keempat, Yasonna setuju hukuman pelaku korupsi dikurangi di Rancangan KUHP. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat perlawanan terhadap pelaku korupsi.
Kelima, Yasonna ingin mempermudah napi kasus korupsi mendapatkan remisi. Terlihat pada 2016 lalu, Yasonna sempat mewacanakan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan masyarakat.
Keenam, Yasonna sempat disebut menerima aliran dana proyek e-KTP. Dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dari Kemendagri, nama Yasonna sempat disebut menerima uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Ketujuh, Yasonna memberikan informasi sesat terkait keberadaan Harun Masiku. Menurut Kurnia, Yasonna merupakan pihak yang menyampaikan Harun masih berada di luar negeri pada saat dan usai OTT kasus eks komisioner KPU diumumkan KPK.
Kedelapan, Yasonna dinilai melonggarkan aturan pembebasan bersyarat untuk napi kasus korupsi. Hal tersebut tertuang dalam revisi UU Pemasyarakatan yang muatannya menghapus rekomendasi penegak hukum untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kesembilan, ICW meminta Jokowi mencopot Yasonna karena adanya dugaan konflik kepentingan saat mengikuti konferensi pers tim hukum PDIP. Konferensi pers itu bermuatan politik dan tak seharusnya seorang menteri ada di sana.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot Yasonna. Pencopotan Yasonna merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Namun, Hinca mengatakan komisi III akan tetap mendesak keterbukaan imigrasi soal keterlambatan mendeteksi Harun Masiku.
"Kalau urusan itu urusan Presiden, jadi urusan Presiden itu. Urusan saya di Komisi III, kita mau awasi betul harus terang benderang kenapa sistemnya salah. Kalau salah, apanya yang salah, manusianya kah atau perangkatnya karena ini persoalan yang sangat serius," kata Hinca di DPR.
Hanya saja politikus Demokrat itu mengatakan keputusan Yasonna mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie bukan solusi bagi polemik soal Harun Masiku.
"Tapi bagaimana kalau orang yang kemudian menjadi sesuatu yang membahayakan keselamatan negara. Jadi soal imigrasi belum selesai hanya dengan mencopot saja," kata dia.
Dalam rapat kerja bersama Yasonna beberapa hari lagi, Hinca mengatakan DPR akan meminta penjelasan sistem imigrasi termasuk pemecatan Ronny.
Yasonna Menjawab Desakan Mundur
Yasonna angkat bicara terkait desakan mundur yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat termasuk ICW. Menurutnya hal itu merupakan hak mereka sebagai warga negara.
"Itu hak dia (ICW) bicara, urusan dia itu," kata Yasonna.
Namun menurutnya dalam meminta pejabat negara mundur dibutuhkan sejumlah faktor mendasar. Sebelum memintanya untuk mundur atau dicopot, sebaiknya terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah faktor.
Salah satunya apakah ia memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. "Tapi kan lihat dulu, ada enggak faktor-faktor mens rea-nya," tegasnya.
Yasonna mengatakan untuk menyelesaikan polemik Harun Masiku, telah membentuk tim independen untuk mengusut lambannya Imigrasi mendeteksi kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta.
Tim tersebut terdiri dari Irjen Kemenkumham, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Bareskrim Polri.
Yasonna mengatakan jika hasil tim independen tak menemukan kesalahan di Imigrasi, ia siap mundur sebagai Menkumham.
"Kalau (Imigrasi) enggak salah, saya yang mundur dari menteri," ujar Yasonna. Tak hanya itu, Yasonna juga akan mengembalikan orang-orang yang dipecatnya seperti Ronny ke posisinya.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com