RIAU ONLINE, JAKARTA-Mantan pebulutangkis Nasional, Taufik Hidayat disebut Jaksa KPK sebagai perantara gratifikasi Rp 1 miliar untuk Imam Nahrawi. Dia dianggap memiliki peran dalam dakwaan mantan asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam dakwaan Ulum, Taufik yang pernah menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), disebut jaksa sebagai perantara gratifikasi Rp 1 miliar untuk Imam Nahrawi.
Berawal pada Januari 2018, ketika Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak PRIMA mengaku diminta uang oleh Imam Nahrawi. Hal itu kemudian disampaikan Tommy ke Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.
Tommy kemudian meminta Ucok menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor
Pada Agustus 2018, Tommy meminta Reiki Mamesah yang menjabat selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak PRIMA Kemenpora RI untuk mengambil Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak PRIMA.
"Selanjutnya Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com