RIAU ONLINE, JAKARTA-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.
"Ada dugaan maladministrasi. Karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin 27 Januari 2020.
Teguh menjelaskan, dugaan maladministrasi itu lantaran Donny menjadi terpidana kasus penipuan. Pihaknya pun saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
"Nanti dalam satu dua hari ini, kami sekarang sedang dalam proses periksa. Tapi kalau dia tetap benar dipilih menjadi Dirut TransJakarta tanpa Pemprov melakukan tracking kepada yang bersangkutan ini sebetulnya ada potensi maladministrasi terhadap proses penunjukan pimpinan BUMD sesuai dengan pergub yang dibuat Pak Gubernur sendiri," tuturnya.
"Karena kan syarat untuk menjadi pimpinan BUMD itu kan, dia tidak boleh dalam waktu lima tahun ke belakang sebelum dia diangkat itu terlibat dalam kasus terpidana. Nah kami akan memastikan itu dulu," imbuh Teguh.
Aritkel ini sudah terbit di Detik.com