RIAU ONLINE, MAKASSAR-Polres Mamasa mengamankan tiga orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sedihnya, tiga pelaku yang melakukan perbuatan terkutuk itu adalah ayah, kakak kandung dan sepupunya.
Ketiga pelaku masing-masing MK (60), DM (22), dan DA (22) diringkus di rumahnya di Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WITA.
Kasatreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, mengatakan ketiga pelaku tak lain merupakan keluarga dari korban sendiri. Pelaku MK merupakan ayah korban, DM adalah kakak korban, dan DA merupakan sepupu korban LL (17) yang saat ini masih duduk di bangku SMP.
"Minggu sore kemarin, kami mendapat laporan atas adanya dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berawal dari keresahan warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat, perempuan, dan tokoh gereja melaporkannya ke kami," ungkap Dedi.
Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya. Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK mengaku telah mencabuli korban yang tak lain dari anak kandungnya sendiri saat masih SD.
Sedangkan pelaku DM yang merupakan kakak kandung korban, mengaku melakukan perbuatan bejatnya ke adiknya sendiri sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Pelaku lainnya, DA, yang tak lain adalah sepupu korban mengakui memerkosa korban sebanyak satu kali.
"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami kasus ini, hasilnya akan kami segera sampaikan," pungkas Dedi.
Artikel ini sduah terbit di Kumparan.com