RIAU ONLINE, JAMBI-Terpidana mati atas kasus pembunuhan, Johan Hutasoit (41) berhasil diciduk polisi. Johan berhasil ditangkap setelah bersembunyi selama lima tahun. Selama pelarian, Johan bahkan sempat menikah dan punya dua anak.
Ini merupakan kedua kalinya Johan kabur dari penjara dan akhirnya berhasil ditangkap lagi. Setelah kabur dari Lapas Sumbar dan jadi buron selama lima tahun, ia pun ditangkap di Jambi.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito, mengatakan Johan ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum setempat.
Johan juga terlibat lima kasus curanmor lainnya di beberapa wilayah di Provinsi Jambi.
"Kami dibantu tim Resmob Polda Jambi, Selasa lalu berhasil menangkap buronan ini saat berada di kawasan Simpang Kawat. Kami terpaksa menembak kakinya, karena berusaha melawan," katanya, Kamis 23 Januari.
Saat ini Polsek Kotabaru menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait status terpidana mati Johan Hutasoit.
AKP Afrito mengungkapkan, Johan Hutasoit divonis hukuman mati setelah melakukan perampokan dan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga. Johan juga berhasil membawa harta benda korban senilai Rp 50 Juta.
Setelah enam tahun menjalani hukum di Lapas Sumbar, sebelum dilakukan eksekusi mati, Johan berhasil melarikan diri dari Lapas. Selama lima tahun pelariannya tersebut, ia selalu berpindah-pindah, di antaranya di Provinsi Jambi dan Riau.
Selama dalam pelarian di Jambi, Johan menjalankan aksi kejahatan curanmor untuk memenuhi biaya hidup. Selain di Kota Jambi, Johan juga melakukan pencurian kendaraan di sejumlah kabupaten, salah satunya di Kerinci.
Selama bersembunyi di Kota Jambi, Johan sempat menikah dan memiliki dua orang anak.
Artikel ini sudah tebrit di Kumparan.com