Enam polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolda Riau, Senin, 19 Agustus 2019.
(istimewa)
RIAU ONLINE, SURABAYA-AKP Heru Nurtjahyono dipecat dari kedinasan Polisi Republik Indonesia. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkopol) Polres Madiun Kota senilai Rp 1,3 miliar.
Selain Heru, dua Tanggota Polres Madiun Kota juga dipecat dari institusinya karena melakukan tindak pidana dan melanggar disiplin selama bertugas.
Dilansir dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, dua di antaranya bahkan telah diberhentikan tidak dengan hormat pada Desember 2019 lalu.
Mereka adalah Briptu Rosy Wira Bhuana yang terbukti terlibat dalam penjualan narkoba. Selain itu, Aiptu Sunardi yang tidak masuk dinas selama dua tahun tanpa alasan jelas.
Sedangkan anggota yang dipecat pada Januari 2020 ini adalah AKP Heru Nurtjahyono. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkopol) Polres Madiun Kota senilai Rp 1,3 miliar.
Peru dikenakan pidana penjara 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dan terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun.
"Yang bersangkutan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai Ketua Primkopol," kata Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakarsa beberapa waktu lalu.
Menurut Bobby, pemecatan terhadap anggota yang melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana diharapkan menjadi pelajaran bagi personel lain di Polres Madiun Kota.
"Punishment (hukuman) tetap dijalankan. Reward (penghargaan) juga diberikan kepada anggota yang berprestasi," kata Bobby.