Anak Di Bawah Umur Edarkan Sabu di Bali, Tempel di Tiang Listrik

Empat-anak-di-bawah-umur-yang-menjadi-kurir-narkotika-jenis-sabu-dan-ekstasi.jpg
(Suara.com)

RIAU ONLINE, DENPASAR-Polisi menangkap 4 pengedar narkoba yang memiliki modus baru saat bertransaski dengan konsumennya. Mereka menempelkan narkoba tersebut di tiang listrik. Ironinya, para pelaku adalah anak di bawah umur.

Mereka yang diamankan adalah  AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16).


Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan para remaja lelaki ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, kerap terjadi transaksi narkotika.

“Selanjutnya, beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian Senin (6/1) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas melihat para anak ini di Kawasan Jalan Tukad Unda. Petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Ruddi di Polresta Denpasar, Rabu 15 Januari 2020.

Saat digeledah, polisi tak menemukan narkotika di tubuh para tersangka. Lalu, polisi menggeledah kamar indekos di kawasan Jalan Tukad Unda. Di dalam indekos para pria ini ditemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 2,17 gram dan 78 butir ekstasi.


Kepada polisi, para anak ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Dogler. Para remaja ini akan menempelkan narkotika itu pada tiang listrik di jalanan kawasan Kota Denpasar untuk diserahkan kepada pelanggan Dogler.




“Anak-anak ini diberi upah Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta untuk sekali tempel. Mereka juga dikasih bonus sabu untuk dikonsumsi,” kata Ruddi.


Ruddi mengaku hatinya teriris dengan keterlibatan anak-anak dalam jaringan pengedar narkoba. Ini pertama kali dalam wilayah hukum Denpasar ada keterlibatan anak-anak dalam jaringan narkoba.

Kalau saya lihat ini kurirnya diambil dari anak-anak, untuk itu diingatkan kepada orang tua selalu waspada terhadap anak-anaknya.

Anak-anak itu jangan sampai salah pergaulan. Pendidikan benar. Dari tahun 2020 inilah empat anak-anak terlibat kasus narkoba. Tahun 2019 tidak ada. Kita harus waspada dengan ini. Kasihan sudah tidak sekolah malah jadi tersangka narkoba,” kata Ruddi.


Atas perbuatannya itu, para remaja ini dijerat dengan Pasal 122 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Ruddi memastikan mereka tidak dikenakan pidana anak. Namun saat ini keempata remaja tersebut tengah diperiksa di Rutan Anak Polresta Denpasar.

ARTIKEL INI SUDAH TERBIT DI KUMPARAN.COM