RIAU ONLINE, JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat pleno dan menetapkan Prof Muhammad sebagai plt Ketua DKPP sampai dengan dipilihnya Ketua DKPP yang definitif.
Rapat Pleno penetapan tersebut dilakukan mengingat dilantiknya Dr Harjono yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DKPP periode 2017-2022 ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
DKPP, lembaga yang dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu berkomitmen untuk tetap menjalankan amanat konstitusional sesuai ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Pleno dengan agenda terkait kelembagaan DKPP, Rabu 08/01/2020. Rapat pleno ini dihadiri oleh anggota DKPP, Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari (ex officio KPU), dan Rahmat Bagja (ex officio Bawaslu).
Dalam rapat pleno tersebut dilakukan musyawarah untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP. Dan, berdasarkan hasil musyawarah tersebut, kemudian rapat pleno menetapkan Prof. Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP sampai dengan dipilihnya Ketua DKPP yang definitif. Penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara No. 001/K.DKPP/SET-01/I/2020.
“Ditetapkannya Prof.Muhammad sebagai Plt. Ketua DKPP, artinya DKPP telah melakukan antisipasi terkait dinamika lembaga khususnya jelang Pilkada serentak 2020. Segala aktivitas DKPP mulai penerimaan pengaduan,verifikasi formal dan material, pleno, persidangan hingga putusan dan kegiatan lain di luar persidangan dapat tetap berjalan”, kata Bernad D. Sutrisno, Sekretaris DKPP. (*)