(istimewa)
Rabu, 8 Januari 2020 06:04 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, MEDAN-Dua Personel Polda Sumatera Utara dihukum karena menggunakan sabu dan merekam Polwan mandi. Keduanya pun diarak keliing Polda Sumut sambil mengumumkan kesalahan mereka.
Keduanya dijatuhkan sanksi disiplin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.
"Salah satu di antaranya yakni Iptu AY, saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sedangkan Bripka RA dia merekam Polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin 6 Januari
Mardiaz menegaskan, pihaknya memang tidak akan main-main menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
Baca Juga
"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," terangnya.
Setelah itu, keduanya diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan menggunakan mikrofon.
Berdasarkan informasi yang dihimpin, kedua personel itu bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan di Bidpropam Polda Sumut. Usai melakukan hal itu, sambung dia, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Artikel ini sudah terbit di Kompas.com