Wanita yang Tampar Murid SD di Makassar Ditangkap dan Jadi Tersangka

Video-seorang-wanita-menampar-anak-orang-viral.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MAKASSAR-Polisi menangkap Mantin, seorang ibu yang menampar teman sekolah putrinya. Mantin terekam memarahi dan menampar Murid SD di Siapala Paccerakkang Kota Makassar saat momen penerimaan rapor, Sabtu (28/12) siang kemarin.

Kejadian tersebut, terekam jelas lewat video kamera telepon seluler hingga viral begitu beredar luas di media sosial.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo, langsung melakukan penindakan, mengecam pelaku kekerasan.

Pihak DPPPA telah melakukan penelusuran video tersebut sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, berikut aparat kepolisian untuk penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di dalam ruangan belajar sekolah.

"Kami sangat menyayangk perbuatan perstiwa tersebut dan kita juga saat ini telah koordinasi dengan Disdik Makassar dan Polrestabes Makassar untuk melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak," kata Tenri A Palallo.

Sementara itu, Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Azis, mengatakan bahwa pihaknya juga sangat menyayangkan kejadian teresebut yang telah melakukan kekerasan terhadap anak.



"Sangat disayangkan pemukulan oleh orang tua murid terjadi saat pengambilan raport itu segera tindak lanjuti sola kejadian itu dengan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menengani kasus kekerasan kepada anak tersebut,".Ucapnya saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan, pelaku seorang perawat bernama Manting (41). Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.

“Terduga pelaku dalam video tersebut sudah kita tangkap tadi malam,” ujarnya sat dikonfirmasi Ahad (29/12).

Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya. Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat korban membersihkan kelas.

“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Diberitakan sebelumnya, video berdurasi sekitar 30 detik, direkam dan tersebar luar di jejaring media sosial hingga viral. Kejadian ini terjadi disaat seseorang oknum orang tua Sekolah Dasar Negeri Siapala Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga keras melakukan kekerasan terhadap seorang siswi yang belum diketahui identitasnya di dalam ruangan kelas saat momen penerimaan rapor

Dalam durasi video durasi singkat itu, tampak seorang ibu memaki seorang bocah perempuan yang ada di depannya. Gadis itu duduk tampak ketakutan. Tidak terlalu jelas apa yang dikatakan ibu berkerudung biru tersebut. Di video itu terlihat ibu berjibab biru memaki, menunjuk nunjukki hingga mendaratkan tangannya kewajah polos gadis cilik malang tersebut hingga menangis merintih kesakitan. Sang gadis pun menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sambil menangis kesaktian.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com