Daftar Penyakit Setya Novanto Selama Jalani Proses Hukum

Setya-Novanto-dirawat-di-rumah-sakit.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), kembali keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kali ini dia keluar untuk menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Setnov dirawat di RSPAD karena bintik merah di punggung sejak Selasa 24 Desember 2019. Selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Setnov dititipkan sementara di Lapas Cipinang.


Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim, menuturkan Setnov dirujuk dirawat ke RSPAD berdasarkan rekomendasi dari dokter di lapas dan dokter spesialis syaraf dari RS Hasan Sadikin (RSHS).


"Rujukan dokter lapas ke RSHS Bandung. Dari RSHS Bandung dirujuk ke Jakarta setelah disetujui oleh Kanwil dan Ditjenpas," ujar Karim, Jumat 27 Desember 2019.


Rekomendasi itu diteken pada 27 November 2019 dan diajukan ke Kanwil Kemenkumham Jabar serta Ditjenpas RI. Rekomendasi itu baru disetujui pada Desember. Pada Selasa (24/12), Setnov langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.


Sebelum bintik merah di punggung, Setnov tercatat menderita sejumlah penyakit selama mengikuti proses hukum. Di antaranya:

Vertigo

Mantan Ketua DPR itu tercatat pernah menderita vertigo saat akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Kala itu, 7 Juli 2017, Setnov mengirim surat ke KPK bahwa dirinya berhalangan hadir pemeriksaan karena sakit vertigonya kambuh.


"Beliau (Novanto) sedang sakit vertigo. Tahu sendiri, kalau sedang sakit itu seperti apa. Beliau juga tidak bisa ikut rapat Paripurna pada Kamis (6/7/2017) kemarin karena sakit dan sebenarnya beliau menyesal tidak bisa ikut rapat paripurna," kata Kabiro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahaptari, di Gedung Kesetjenan DPR kala itu.


Penyakit vertigo ini juga sempat kambuh setelah Setnov berstatus terpidana kasus korupsi dan ditahan di Lapas Sukamiskin. Sekitar April 2019, Setnov sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto mengatakan Setnov menjalani pemeriksaan terkait penyakit vertigo dan penyakit lain yang diderita. Proses perizinan pengobatan Setnov sudah sesuai dengan prosedur dan sudah mendapatkan izin dari Ditjen PAS.




"Sampai dilaksanakan tindakan operasi dan dinyatakan selesai dan boleh kembali pulang sesuai rekomendasi Tim Dokter," kata Tejo, Senin (29/4).

Gula Darah

Tak cuma vertigo, Setnov juga punya sakit gula darah atau diabetes. Pada 11 September 2017, mantan Ketum Partai Golkar itu tak menghadiri pemeriksaan di KPK sebagai saksi karena penyakit diabetesnya kambuh.

Surat pemberitahuan sakit diserahkan Idrus Marham yang kala itu menjabat Sekjen Golkar ke KPK. Penyakit gula darah Setnov kambuh setelah berolahraga.


"Kemarin masuk (rumah sakit) sampai hari ini, berarti menginap," kata Idrus.

Menurut Idrus, Setnov telah lima tahun mengidap penyakit gula darah. "(Sakit) Gula darah (Setya Novanto) ini kita ketahui kan sudah lima tahun," ucapnya.


Diare
Penyakit diare sempat menimbulkan keriuhan dalam sidang perdana Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 13 Desember 2017. Kala persidangan perkara e-KTP berlangsung, ia berulang kali izin ke toilet karena mengaku diare.


Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, mengungkapkan kliennya telah mengeluh sakit perut dan diare sejak 8 Desember 2017.
"Bahkan kemarin saya tahu tiap hari dia mencatat terkait berapa kali dia pergi ke belakang buat air besar. Jadi apa iya? Apa betul JPU tahu dan melihat kalau terdakwa itu hanya dua kali ke belakang? Sedangkan terdakwa memiliki catatan sendiri sudah berapa kali dia pergi ke belakang," ujar Maqdir saat persidangan, 13 Desember 2017.


Batuk

Sidang pembacaan eksepsi Setnov pada 18 Desember 2017 sempat tertunda hingga sore. Penyebabnya karena Setnov mengeluh sakit batuk hingga enggan menjawab pertanyaan majelis hakim. 
KPK memastikan dokter telah mengangani kondisi Setnov yang mengaku sedang batuk itu. 
"Ada keluhan batuk dan kemudian sudah diberikan obat. Jadi soal diare dan lain-lain saya kira tidak ada lagi," ujar juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, di Gedung KPK.


Jantung dan Saraf Kejepit

Sekitar Juni 2019, sempat ramai kasus pelesiran Setnov di toko bangunan di Padalarang. Tim Dokter Kanwil Kemenkumham Jabar yang diwakili dr Mayriana menjelaskan saat itu Setnov dalam masa izin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk berobat.
Menurut Mayriana, berdasarkan hasil diagnosis diketahui bahwa Setnov memiliki beberapa penyakit di antaranya berupa jantung koroner, vertigo, saraf tulang belakang terjepit, serta diabetes.

"Diagnosis yang diperoleh bahwa selama beliau ditahan di KPK jantung koroner, vertigo, saraf tulang belakang terjepit, dan diabetes," kata Mayriana di Kantor Kemenkumham Jabar, Bandung, Rabu (19/6).


Bintik Merah
Kini yang terbaru, Setnov dirawat di RSPAD karena bintik merah di punggung sejak Selasa, 24 Desember 2019. Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim, mengatakan awalnya Setnov mengeluh pusing.
"Keluhannya pusing dan ada bintik-bintik merah di bawah kulit," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (27/12).
Setelah mendapat rekomendasi dari dokter spesialis syaraf RSHS, Setnov akhirnya ditujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Setnov dititipkan sementara di Lapas Cipinang.


"Setiap warga binaan yang melewati antarprovinsi prosedurnya dititip di lapas setempat. Karena rujukan berobatnya ke RSPAD Jakarta, maka yang bersangkutan dititip di LP 1 Cipinang," jelas dia.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com