RIAU ONLINE, GORONTALO-Perusahaan Listrik Negara (PLN) nekat memutus aliran listrik di kantor Kantor Bupati Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo. Aksi ini dlakukan karena tunggakan listrik.
Kalangan legislatif tersebut mengaku prihatin atas pemutusan aliran listrik di kantor bupati setempat oleh PLN.
"Ini aset vital daerah, sangat disayangkan jika kondisi kantor tersebut gelap gulita, apalagi pemutusan aliran listrik sangat berdampak pada kondisi pelayanan publik di pemerintahan daerah tersebut," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Roni Imran di Gorontalo seperti dilansir Antara pada Minggu 22 Desember 2019.
Roni mengaku menerima banyak informasi dari masyarakat terkait dengan kondisi kantor bupati yang gelap gulita selama dua malam terakhir ini. Dia mengemukakn, semestinya, PLN lebih bijaksana dalam bertindak karena keberadaan kantor bupati cukup penting.
"Sangat disayangkan, jika PLN tidak berkompromi hingga langsung memutus aliran listrik di kantor bupati," ujarnya.
Dikemukakannya, banyak kontribusi pemerintah daerah di sektor penerangan melalui PLN, di antaranya anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan tower listrik ke Kecamatan Ponelo Kepulauan.
"Jika hanya terlambat beberapa hari saja, yang menjadi pertanyaan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan pihak PLN, hingga memutus aliran listrik di aset vital daerah ini."
Ia mengatakan kondisi kantor bupati yang gelap gulita berdampak pada keamanan aset-aset fisik dan data, serta aktivitas pelayanan publik. Kantor bupati tersebut berada di kawasan Blok Plan Molingkapoto di ruas lintas Sulawesi, Kecamatan Kwandang.
Kantor tersebut diketahui sudah gelap gulita sejak Sabtu 21 Desember 2019) malam. Dari penjelasan manajer PLN Area Kwandang melalui pesan singkat WhatsApp kepada Wakil Ketua I DPRD tersebut, membenarkan telah melakukan pemutusan aliran listrik di kantor bupati setempat.
"Mohon maaf sebelumnya Pak, untuk tagihan listrik bulan Desember belum dilunasi. Kami sudah sejak awal bulan berkomunikasi, namun hingga kemarin belum dilunasi. Sesuai SOP, untuk keterlambatan satu bulan melewati tanggal 20 bulan berjalan, pemutusan aliran sudah bisa dilakukan," katanya mengutip penjelasan manajer PLN Area Kwandang.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Gorontalo Utara Aisyah Badu menjelaskan tidak ada keterlambatan lebih dari satu bulan pada biaya tagihan listrik di kantor tersebut.
Menurut penjelasan stafnya, yaitu bendahara keuangan sekretariat daerah, tagihan yang tertunggak hanya pada Desember 2019 sekitar Rp 81 juta. Pihak bendahara baru bisa membayar Rp 70 juta, karena terjadi lonjakan beban tagihan yang wajib dibayarkan pada Desember ini.
"Kami sudah berkonsultasi dengan Pak Sekda, Kabag Keuangan, termasuk dengan pihak PLN, untuk membayar Rp70 juta di bulan ini mengingat anggaran yang ada tidak mencapai Rp81 juta, sisanya akan dibayarkan di tahun anggaran 2020," ujar dia.
Namun komunikasi yang tidak berlangsung mulus menyebabkan aliran listrik tetap diputus oleh PLN. (Antara)
Artikel ini sudah terbit di Suara.com