KPK Kantongi Nama Kepala Daerah Pemilik Rp 50 Miliar di Kasino

Kasino.jpg
(PennBets.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komosi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah mengantongi nama kepala daerah pemilih dana Rp 50 miliar di kasino di luar negeri.

Namun, KPK tidak mengungkapkan identitas kepala daerah yang dimaksud.

Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa anak buah kepala daerah tersebut sudah berstatus tersangka di KPK. Meski, ia tak menyebut identitas maupun kasus yanng menjerat orang yang dimaksud.

"Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang menjadi tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2019.


Agus menduga perkembangan kasus itu akan mengarah kepada kepala daerah tersebut. Sebab diduga ada penyimpangan proyek yang diduga mengarah ke sana.




"Di proyek-proyek perencanaannya juga banyak penyimpangan juga. Oleh karena itu, berkembang nanti, kan sudah ditangani KPK. Semoga nanti pengembangannya kesana," pungkasnya.


Temuan PPATK tersebut diungkapkan Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus menduga itu merupakan modus baru dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami proaktif, kami ungkap ini adalah modus baru, [uangnya] ditanam di non-perbankan di luar negeri. Makanya kita ungkap di sini, bahwa ini, lho, hasil endusan kami, supaya ada deterrent effect (efek jera)," ujar Kiagus saat dihubungi kumparan, Jumat (13/12).

Meski begitu, Kiagus enggan merinci kepala daerah yang terlibat. Bahkan tak hanya soal Rp 50 miliar, PPATK juga menemukan transaksi untuk membeli barang mewah.


"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," tutur Kiagus.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com