RIAU ONLINE, JAKARTA-Polisi berhasil menangkap pria yang melakukan persekusi terhadap dua orang anggota Banser NU. Pria yang berinisla H tersebut ditangkap di padepokan dua hari setelah peristiwa itu terjadi.
Pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Statusnya sudah tersangka dan langsung ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sanjaya saat dikonfirmasi, Jumat 13 Desember 2019
Andi menjelaskan, H ditahan selama 20 hari. Namun, jika penyidik perlu tambahan waktu, maka akan diperpanjang hingga 40 hari.
"Ditahan 20 hari perpanjangan 40 hari," kata Andi.
Kasus persekusi anggota Banser
H ditangkap pada Kamis 12 Desember di sebuah padepokan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengaku melakukan persekusi karena emosi bersenggolan di jalan.
“Saya menyesali atas perbuatan tersebut karena faktor keadaan emosi,” ucap pelaku di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Dalam kesempatan itu, pelaku juga menuturkan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya dua anggota Banser yang ia persekusi dengan sebutan kafir.
“Permintaan maaf saya terutama kepada masyarakat dan juga NU, para ulama mohon maaf, dan saudara-saudara Banser dan GP Ansor,” kata pria berbaju hitam itu.
Kasus itu terjadi pada Selasa (10/12) di pinggir Jalan Raya Ciputat I, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. H mengkafir-kafirkan dua anggota Banser bernama Wildan dan Eko. Keduanya merupakan anggota provost Banser Kota Depok.
Saat itu, Wildan dan Eko dalam perjalanan menuju Ciledug. Di sana ada pengajian yang dihadiri salah satu ulama Nahdlatul Ulama (NU), Gus Muwafiq.
Pengadangan H kepada dua anggota Banser itu dipicu senggolan saat mereka naik motor, sehingga H yang tidak terima lalu mengejar mereka.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com