RIAU ONLINE, PADANG-Tak rela gebetannya ditelikung orang lain, seorang pemuda RS tega membacok saingannya YP hingga kritis menggunakan parang. Peristiwa itu dipicu masalah asmara untuk memperebutkan hati wanita.
Korban mengalami kritis setelah menerima tiga kali bacokan yang bersarang di kepala dan wajahnya.
Kapolsek Bonjol Iptu Roni mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi di depan Mega Wisata Kuliner Jorong Padang Baru, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol pada Kamis 5 Desember 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Akibatnya kepala korban mengalami luka robek serius di bagian kening, bagian belakang kepala, dan di bawah mata korban sebelah kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Bonjol," kata Roni kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (6/12/2019).
Peristiwa nahas tersebut, kata Roni merupakan puncak kemarahan kedua belah pihak pemuda itu, lantaran saling rebutan menaklukkan hati seorang gadis primadonanya, NN (27) juga warga setempat.
"Dari pengakuan pelaku maupun korban memang mereka ini berdua tengah digunda-gulana asmara terhadap gadis NN (27). Sebelumnya kedua belah pihak juga sudah sering cek-cok dan saling cemburu. Namun puncaknya ya kejadian tadi malam," katanya.
Perkelahian dengan menggunakan sebilah parang tersebut kata Iptu Roni sepertinya sudah direncanakan baik pelaku maupun korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tadi malam.
"Sebab sebelum perkelahian terjadi, pelaku sengaja sudah menyiapkan sebilah parang itu untuk menyerang korban. Korban saat itu juga sempat melakukan perlawanan, namun pelaku dengan sigap menghindari serangan itu. Sebelum akhirnya harus menerima serangan balasan dari pelaku dengan sejumlah luka bacokan di bagian kepalanya," katanya.
Seusai kejadian tersebut, sejumlah warga dan saksi di TKP langsung melaporkan duel dua pemuda tersebut ke Mako Polsek Bonjol.
"Saat ini pelaku bersama BB (barang bukti) sudah diamankan di Mako Polsek Bonjol. Kami juga sudah mengumpulkan sejumlah saksi guna mengusut kasus ini. Kami juga bakal melibatkan gadis NN (27) guna mengungkap secara tuntas kasus ini," katanya.
Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Jo pasal 353 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com