RIAU ONLINE, JAKARTA-Helmy Yahya melawan stelah dicopot sebagai direktur TVRI. Mantan presenter terkenal itu bakal menggelar konferensi pers terkait keluarnya surat Dewan Pengawas TVRI tentang penonaktifan dirinya. Hal itu disampaikan Helmy saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Besok kita press confrence jam 10 di TVRI," kata Helmy Yahya saat dihubungi Suara.com, Kamis 5 Desember 2019.
Helmy Yahya menegaskan bahwa dirinya sampai saat ini masih tetap menjabat sebagai Direktur LPP TVRI yang sah. Hal itu disampaikan Helmy saat merespon Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Sebelumnya tanggapan soal SK tersebut juga sudah disampaikan Helmy Yahya melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, perihal tanggapan Surat Dewan Pengawas. Hemly membenarkan soal surat tanggapannya tersebut.
"Iya benar. Tapi Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!" ujar Helmy Yahya.
Dalam suratnya, Helmy Yahya berujar bahwa SK Dewan Pengawas tersebut cacat hukum dan tidak mendasar. Lelaki 57 tahun ini menerangkan bahwa pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga.
Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Helmy menegaskan bahwa semua poin yang disebutkan di atas tidak berlalu kepada dirinya
"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin a, b, c, d di atas," ujar Helmy.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com