Wakil Menteri Dukung Keturunan Tionghoa Tak Boleh Punya Tanah di Jogja

Wakil-Menteri-Agraria-dan-Tata-Ruang-Surya-Tjandra.jpg
(Foto: Usman Hadi/detikcom)

RIAU ONLINE, YOGYAKARTA-Status kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digugat mahasiswa UGM keturunan China, Felix Juanardo Winata. Bagaimana respons Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengenai gugatan Felix?

"Kalau di sini itu istilahnya, kalau kata Pak Kanwil (BPN DIY) asimetri dalam harmoni," kata Wakil Menteri ATR, Surya Tjandra, kepada wartawan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Sleman, DIY, Rabu 4 Desember 2019.

Seperti diketahui, UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY digugat Felix. Lantaran Felix menganggap adanya UU itu menjadikannya tidak bisa memiliki hak atas tanah di Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar UUD 1945.



Berbeda dengan Felix, Tjandra menilai UU Keistimewaan termasuk aturan pertanahan di DIY secara faktual sudah harmoni dan diterima masyarakat. Sementara aturan itu juga berlandasan hukum, yakni aspek historis di Yogyakarta.

"Jadi secara faktual (aturan pertanahan di Yogya) sebenarnya sudah ada harmoni, dan semua ini yang kita jaga, prinsipnya itu," jelas politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Dan hukum itu untuk membantu, mendukung stabilitas juga, bukan cuma sekedar cari hak dan segala macam. Tapi harus ada kombinasi kontekstual, pemahaman sejarah, historis," tutupnya.

Artikel ini sudah terbit di Detik.com