Yogya "Kembalikan" Nama Kecamatan dan Kelurahan ke Era Kerajaan

Tugu-Yogyakarta.jpg
((Wikimedia Commons))

RIAU ONLINE, YOGYAKARTA-Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta kembali menunjukkan keistimewaanya. Di Tahun 2020, DIY akan mengembalikan nama kelembagaan kecamatan dan kelurahan di  akan dikembalikan seperti zaman kerajaan.

Penamaan itu akan menyerupai struktur organisasi kerajaan Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.


Penamaan kecamatan dan kelurahan di kabupaten nanti akan berbeda dengan di kota. Paniradya Pati DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan perubahan nomenklatur tersebut sesuai dengan Pergub nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan. 

"Nantinya di kota, kecamatan jadi kemantren dan sebutan camatnya menjadi mantri pamong praja. Sementara sekretaris kecamatan (Sekcam) menjadi mantri anom," kata Beny saat jumpa wartawan di kompleks Kepatihan Pemda DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Senin 2 Desember 2019.



Sementara itu, untuk kecamatan yang ada di kabupaten berubah nama menjadi kapanewon. Sedangkan camat di kabupaten akan bernama panewu. Lalu untuk jabatan sekcam diubah menjadi mantri anom.


Penamaan struktural di kecamatan, baik kota maupun kabupaten di Yogyakarta, juga akan ikut berubah. Jabatan Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan.

Lalu Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran, Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial, dan Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum.


Kemudian untuk tingkat kelurahan di Kota Yogyakarta tidak ada perubahan. Perubahan nama hanya dilakukan di desa-desa yang ada di kabupaten. 
Desa di kabupaten akan menjadi kalurahan, lalu kepala desa menjadi lurah. Sedangkan sekretaris desa namanya berganti menjadi carik.


Nama jabatan di desa juga berubah, seperti Urusan Keuangan menjadi Danarta, Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana, Urusan Perencanaan menjadi Pangripta. Kemudian Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya, Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, dan Sie Pelayanan menjadi Kamituwa.

Beny menjelaskan bahwa Pergub No. 25 tahun 2019 ini adalah implementasi Perdais tahun 2018 tentang kelembagaan pemerintah DIY. Di sisi lain kabupaten/kota juga perlu menyusun perda untuk menindaklanjuti pergub. 

"Paling siap Kulon Progo, lalu kemudian Sleman, kemarin sudah dijanjikan akan dibahas di periode yang DPRD baru," katanya.
Perubahan ini juga menuntut sejumlah penyesuaian seperti perubahan administrasi, seperti papan nama hingga kop surat. Namun penyesuaiannya tidak mengubah kodifikasi desa dan struktur apa pun, seperti KTP. KTP yang mencantumkan nama kelurahan dan kecamatan tidak berubah.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com