PDIP Keluarkan SE, Bacalon Kepada Daerah bisa Mendaftar Lewat DPP, Restu untuk Gibran?

Ketua-DPC-PDIP-yang-juga-Wali-Kota-Solo-FX-Hadi-Rudyatmo.jpg
((Suara.com/Ari Purnomo))

RIAU ONLINE, SOLO-Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 918/IN/DPP/XI/2019 tanggal 21 November 2019 perihal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2020.

Surat tersebut menjelaskan tentang kemungkinan bakal dibukanya calon bupati/wali kota untuk mendaftarkan diri melalui dewan pimpinan daerah (DPD) PDIP. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengemukakan tidak mempermasalahkannya.

"Saya tidak masalah kalau DPP membuat SE terkait jalur khusus pendaftaran bakal calon di DPD PDIP dan DPP PDIP di pilkada serentak," katanya seperti dilansir Antara di Solo, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, keberadaan SE harus dihargai dan dihormati. Oleh karena itu, ia tidak mempermasalahkannya. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum membaca SE tersebut. Menurutnya, jika SE tersebut memang ada maka pasti akan sampai ke tingkat DPC.



"Sebelumnya memang belum pernah ada aturan itu, tetapi kalau melihat sekilas SE DPP PDIP tersebut dengan ditandatangani Ketua DPP PDIP Jawa Tengah dan Bapilu DPP PDIP sah," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pada SE tersebut DPP PDIP menegaskan pengambilan formulir dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat dilakukan melalui pintu DPD dan DPP PDIP.

Sementara itu, meski menghormati, namun ia mengaku heran dengan keberadaan SE tersebut.

"Baru kali ini ada SE seperti itu. Selama ini penjaringan ya penjaringan. Calonnya lebih dari satu bisa, itu pun yang mendaftar bakal calonnya sepasang. Yang jelas saya tidak mau berandai-andai, rekomendasi terserah ketua umum," ujarnya.

Menurut dia, tugas Ketua DPC PDIP Surakarta dalam melakukan penjaringan di Pilkada kota Surakarta telah selesai. Pada penjaringan tersebut diperoleh hasil usulan dari lima Pengurus Anak Cabang (PAC) dan diteruskan ke DPC, yaitu menugaskan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai cawali dan cawawali di Pilkada kota Surakarta 2020.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com