RIAU ONLINE, JAKARTA - Pengamat penerbanagan, Alvin Lie menegaskan tidak seharusnya pilot maupun kopilot masih berstatus pekerja kontrak atau diikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tetap. Menurutnya, status para pilot pada suatu maskapai harus tetap, mengikat.
Pernyataan Alvin tersebut sebagai respons terhadap kasus Nicolaus Anjar Aji Surya, kopilot pesawat maskapai wings air yang bunuh diri lantaran dipecat serta terkena penalti Rp 7,5 miliar hanya gara-gara telat masuk kerja seusai cuti menikah.
Alvin menjelaskan, pilot merupakan salah satu karyawan maskapai yang terlibat langsung pada inti bisnis maskapai. Dengan begitu, para pilot seharusnya mendapatkan status pekerja tetap pada manajemen maskapai.
"Informasi yang saya dapat, kebijakan Lion Group, semua pilotnya berstatus PKWT. Tapi kan ikatan dinas ada yang 15 tahun sampai 20 tahun. Setahu saya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu melarang PKWT terhadap pekerjaan inti perusahaan. Dalam kasus ini, pilot adalah pekerjaan inti. Tanpa pilot, pesawat tak bisa terbang,” kata Alvin Lie kepada Suara.com, Kamis 21 November 2019.
Karenanya, dia merasa heran masih adanya maskapai yang tak terlacak hukum, padahal sudah melanggar UU Ketenagakerjaan.
"Saya juga heran permasalahan ini bisa berlangsung bertahun-tahun, padahal melanggar UU. Aneh kan PKWT tapi ikatan dinas, sehingga ketika pilot ini akan berhenti, tak memenuhi standar kerja, dikenakan denda yang cukup besar. Sebaliknya, jika perusahaan memberhentikan mereka setiap saat bisa saja tanpa pesangon,” kata dia.
Alvin mendesak Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk ikut menyelesaikan masalah yang terjadi. Hal ini berlaku pada semua maskapai, sehingga tak kembali memakan korban.
"Saya sudah mendesak Kemenaker dan kemenhub melakukan kajian komperhensif dengan fenomena ini dilakukan pembenahan, terbentuk hubungan industrial yang sehat. Tak hanya grup Lion Air, tapi semuanya," kata dia.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com