RIAU ONLINE, JAKARTA-Seorang penumpang pesawat tujuan Banjarmasin ke Balikpapan terpaksa harus berurusan dengan petugas keamanan bandara karna ketahuan merokok di Toilet pesawat. Aksi pria berinisial An tersebut diketahui sang Pilot.
Akibatnya, pria berusia 49 tahun tersebut digelandang petugas ketika pesawat mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan. “Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta otoritas bandara guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan persnya pada Senin, 18 November 2019.
Pesawat Wings Air, anggota dari Lion Air Group, dengan nomor IW-1934 lepas landas dari Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, pada Senin, 18 November 2019 pagi menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan.
Dalam penerbangan inilah, AN ketahuan merokok pada toilet bagian belakang pesawat. Pilot langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security) agar dilakukan penanganan segera.
Sekitar pukul 07.00 WITA pesawat mendarat lalu AN diserahkan kepada pihak berwajib. Menurut Danang, seluruh operasional pesawat harus bebas dari asap rokok, termasuk rokok elektronik (electric).
Dalam setiap penerbangan pun awak kabin juga mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang. “Wings Air mengimbau seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan ini."
Danang menuturkan ketentuan keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Kedua peraturan tersebut diberlakukan dalam kebijakan seluruh maskapai, termasuk Wings Air.
Artikel ini sudah terbit di Tempo.co