Pemilik Mobil Ini Wajib Keluarkan Uang Pajak Setara Harga Avanza Baru Per Tahun

Lamborgini-aventador.jpg
(kolase)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Siapa yang tak kenal dengan mobil sport Lamborghini Aventador. Mobil super cepat bisa dibilang jarang di miliki orang Indonesia. Selain harganya selangit, pajaknya juga bikin kamu sakit kepala.

Dengan harganya yang tembus milyaran tentu membuat mobil ini hanya bisa dimiliki kalangan tertentu.

Namun tak cuma harganya yang milyaran, tarif pajak tahunannya ternyata juga tergolong cukup tinggi.

Hal tersebut terungkap dari postingan seorang warganet di media sosial Facebook.

Dalam postingan tersebut, ia menawarkan sebuah mobil Lamborghini Aventador berwarna putih buatan tahun 2013 dengan banderol Rp 5,2 miliar.




Ia juga menyertakan potret STNK kendaraan tersebut untuk menunjukkan bahwa kendaraan ini bukan mobil ilegal.

Dalam potret tersebut, terlihat pajak mobil ini nyaris mencapai Rp 200 juta, lebih tepatnya sekitar Rp 194,9 jutaan.

Harga tersebut setara dengan harga empat Suzuki Jimny bekas tahun '90-an yang di beberapa situs jual beli dapat ditemui di kisaran harga Rp 50 jutaan.

Dengan nominal pajak yang relatif tinggi tersebut, tentu saja postingan ini membuat warganet terperangah.

"Pajaknya aja bikin jiwa miskinku meronta-ronta, mimpi punya Xenia aja masih progress 1% ini," tulis Dimas Aditya Alfath.

"Pajaknya setara dengan mobil Yaris kuning Q," tulis Dimas Bramantyo Anggara.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com