Pemerintah Larang Pasangan Menikah bila Tak Lulus Program Ini

Menikah.jpg
(Nusa Bali)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pemerintah lewat  Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengeluarkan regulasi baru. Peraturan tersebut memuat pasangan tidak boleh menikah bila tak lulus mengikuti program sertifikasi perkawinan.

Hal tersebut dikemukakan Muhadjir terkait dengan program sertifikasi perkawinan. Program tersebut merupakan revitalisasi program sosialisasi Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang ingin menikah.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 14 November 2019.

Menurutnya, pihaknya ingin memantapkan program yang sudah ada di KUA dengan melibatkan kementerian terkait seperti kesehatan.

"Ya itu lah. lah itu. kita ingin revitalisasi. Tadi itu. selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir.

Adapun kementerian yang dilibatkan yakni, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.



Muhadjir mencontohkan peran dari Kementerian Kesehatan yakni nantinya menjelaskan soal reproduksi, pencegahaan terhadap penyakit terutama berkaitan dengan janin.

"Karena itu, dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," ucap dia.

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bimbingan pranikah bisa dilakukan saat pasangan tengah mengurus surat-surat yang diperlukan untuk pernikahan.

"Sebelum itu. Pada saat mengurus-mengurus surat-suratnya itu," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bimbingan pranikah, kata Fachrul, di antarannya terkait nasehat agama, kemudian soal kesehatan seperti reproduksi serta pengetahuan saat kondisi sedang mengandung bayi.

"Iya, jadi kan sebelum orang menikah diberi beberapa nasehat-nasehat. Salah satunya masalah agama. Kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting. Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan," katanya.

Fachrul mengemukakan bimbingan pranikah wajib diikuti semua pasangan yang ingin menikah.

"Bolehlah. Tapi ditatar dulu supaya dilakukan. Wajib untuk ditatar. Kan sama KUA. Kadang-kadang karena mau cepet makanya pada saat menikah saja dikasih nasehat," katanya.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com