Pelamar CPNS Kesulitan Mengakses Situs BKN, Ini Kata Menteri Tjahjo

Pemberkasan-CPNS-Guru-Rohul.jpg
(Riau Online)

Riau Online, Jakarta-Pelamar Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kecewa karena Laman Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan pendaftaran secara online sulit diakses.

Pendaftaran resmi dibuka pada Senin malam 11 November 2019. Pendaftaran CPNS 2019 terintergrasi secara nasional lewat portal milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sulitnya mengakses situs resmi untuk melamar CPNS 2019 tersebut sudah diatasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sudah diupdate karena itu kewenangan BKN," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (12/11/2019).

Dia menjelaskan, dengan respons pendaftar CPNS 2019 yang cukup tinggi, pihaknya terus memantau website tersebut dengan mengecek berkala per hari.

"Sudah tiap hari diupdate," kata Tjahjo

Tahun ini jumlah pelamar diprediksi akan naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Jutaan peminat CPNS pun harus siap bersaing untuk lolos ke instansi pilihan masing-masing.



Sementara itu, nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi diumumkan.

Ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 24 Tahun 2019 oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 11 November 2019 sore.

"(PermenPANRB) sudah saya Tandatangani sore hari ini," ujar Tjahjo dalam pesan tertulis via WhatsApp, Senin malam.

Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan, nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun tahap SKD pada CPNS 2019 meliputi:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensia Umum (TIU), dan

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas untuk formasi umum pada ketiga tahap seleksi itu ditetapkan pada Pasal 3, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Dengan begitu, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.

Artikel ini sudah terbit di Liputan 6.com