RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan enam orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 10 Juli 2019, di Kepulauan Riau.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sejumlah 6.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 62.174.000 dengan kurs hari ini, Rp 10.362,40. Nurdin menerima suap dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.
"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK di Mapolres Tanjung Pinang.
"Ada 6 orang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," kata Febri dilansir dari liputan6.com, partner RIAUONLINEC.CO.ID.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. "Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Febri.
Febri menjelaskan, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar wilayah Kepri. "Iya, ada kegiatan tim penindakan di Kepri," ujar Febri, Rabu malam.
Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri ikut diamankan dalam penangkapan kali ini. "Ada unsur kepala daerah," kata Febri. Namun sayang Febri enggan menjelaskan lebih jauh soal penindakan kali ini. Menurut dia, tim lembaga antirasuah masih di lapangan.
"Nanti info lanjutan akan diupdate lagi. Tim masih di lapangan," kata Febri.