RIAU ONLINE - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pengumuman resmi Calon Legislatif (Caleg) gagal, beberapa tindak pidana terlebih dahulu justru dibuat oleh calon wakil rakyat tersebut.
Dilansir dari liputan6.com, Minggu, 28 April 2019 bahwa tindak pidana yang dilakukan itu seperti membakar kotak suara bahkan sampai menganiaya petugas pemilu.
Dari total Caleg yang ada di Indonesia, sebanyak 223.578 caleg kalah bersaing untuk memperebutkan 245.106 kursi di legislator pemilu tahun ini.
Mereka kalah bersaing memperebutkan 20.528 kursi untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Kota se-Indonesia.
Langkah antisipasi pun disiapkan beberapa rumah sakit di berbagai daerah. Seperti menyiapkan ruangan khusus dan penanganan medis terhadap caleg gagal yang mengalami guncangan jiwa.
Seperti yang ada di Cirebon. Pemdanya menyiapkan 1 Padepokan khusus, di Gorontalo dua Rumah Sakit disiapkan, di Bali satu Rumah Sakit di Badung juga disiapkan.
DKI Jakarta juga tak kalah ketinggalan. Mereka menyiapkan RSJ Grogol sementara Provinsi Riau juga mengaku siap menampung pasien gangguan jiwa untuk ditempatkan di RSJ Tampan tahun ini.
Tulisan ini pertama tayang di liputan6.com dengan judul Caleg Gagal ke Parlemen Berujung Depresi