Muluskan Proyek Riau-1, Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)


RIAU ONLINE
 
- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka proyek PLTU Riau-1, Selasa, 23 April 2019.

Sofyan tidak sendiri, KPK memutuskan tiga tersangka lain yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural Resource Johannes B Kotjo juga yang terlebih dahulu divonis bersalah.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikutip dari suara.com, Rabu, 24 April 2019.



KPK mengaku memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Karena mereka meyakini bahwa Dirut ini terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha, Johannes B Kotjo.

Sofyan Basir dijerat memkaia Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tulisan ini pertama tayang di suara.com dengan judul Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015