RIAU ONLINE - Secara resmi Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan larangan mengendarai sepedas motor sambil merokok.
Tindakan tegas ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang larangan berkendara sambil merokok.
Dilansir dari suara.com, Sabtu, 30 Maret 2019 bahwa pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C.
Isi pasal tersebut ialah pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, secara safety riding merokok sambil berkendara adalah tindakan berbahaya.
Ketika sepeda motor sedang melaju, perokok akan kekurangan kendali terhadap sepeda motor yang ditungganginya.
Bara yang ditimbulkan dari rokok bahkan bisa berterbangan ke pengendara lain," ini dapat merugikan pengendara di sekitarnya," jelasnya.
Belum lagi disaat situasi pengereman mendadak. Pengendara dipastikan kehilangan kosentrasi saat masih memegang rokok.
Tulisan ini pertama tayang di suara.com dengan judul Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara